Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah

  1. Diajukan oleh lembaga yang berbadan hukum/ Perseroan Terbatan (PT);
  2. Melampirkan Akta Pendirian atau Akta Notaris;
  3. Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  4. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. Melampirkan Kartu Identitas Pimpinan/ Direktur;
  6. Melampirkan NPWP Perusahaan
  7. Melampirkan Surat Keterangan Domisili
  8. Melampirkan Kwitansi Pembelian Hadiah/ Daftar Harga Hadiah;
  9. Melampirkan surat kuasa bagi penyelenggara yang menggunakan Agensi dan surat tugas bagi penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengurusan izin;
  10. Melampirkan contoh iklan/promosi pada saat mengajukan permohonan izin;
  11. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah NKRI;

  1. Pemohon berkonsultasi dengan Aplikator SIMPPSDBS Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pendampingan dalam penginputan permohonan penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah secara Online;
  2. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk softcopy file PDF dengan ukuran maksimal 5 MB / File;
  3. Pemohon membuat akun penyelenggara undian pada website : simppsdbs.kemensos.go.id;
  4. Permohonan Rekomendasi Undian selanjutnya diverifikasi oleh Aplikator SIMPPSDBS;
  5. Permohonan Rekomendasi Undian ditindaklanjuti dengan terbitnya Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  6. Surat Rekomendasi Izin (UGB) yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha.

5 Hari kerja

  1. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penarikan/ periode;
  2. Membayar biaya Iklan/ Promosi Undian Gratis Berhadiah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap penarikan/ periode;
  3. Membantu Usaha Kesejahteraan Sosial dengan menyetorkan Dana Kesejahteraan Sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari Jumlah Keseluruhan Hadiah.

Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah

1.  Tatap Muka langsung dengan Aplikator SIMPPSDBS di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara;

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulaweasi Tenggara Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari;

3.  Whatsapp            : 082347299101;

4.  Telegram             : 082347299101;

5.  Telepn/ Fax                   : (0401) 3195582, 3195583;

6.  Email                  : pemberdayaansosial.sultra@gmail.com

Instagram               : dinsossosial_sulawesitenggara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simppsdbs.kemsos.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah"