Pelayanan Konfirmasi Dokumen Kependudukan

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. urat permohonan instansi/ lembaga/badan hukum/pribadi yang bersangkutan atau kuasanya; dan
  2. Fotokopi KTP-el pemohon/pimpinan lembaga non pemerintah.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan; Petugas memproses surat jawaban atas permohonan;
  3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan; Petugas memproses surat jawaban atas permohonan;
  4. Pemohon menerima surat jawaban.

<meta charset="utf-8" />

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan ditemukannya akta/Berita Acara hasil konfirmasi dari Dukcapil Daerah)



Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konfirmasi Dokumen Kependudukan "