Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

  1. Klien tidak atau memiliki identitas
  2. Klien tidak memiliki tempat tinggal stabil dan layak
  3. Klien tidak mempunyai pekerjaan tetap
  4. Klien mengembara di tempat umum sehingga tidak memiliki penghidupan yang layak
  5. Klien terdiagnosis Gangguan Kejiwaan berdasarkan pemeriksaan oleh medis

  1. Penerimaan kiriman ODGJ atau Orang Terlantar, dari laporan masyarakat, Kepolisian, hasil razia (Satpol PP & Dinas Sosial)
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas penerimaan ODGJ
  3. ODGJ dirujuk ke Puskesmas setempat
  4. Membuat rekomendasi rujukan dari Puskesmas ke RSJ
  5. Klien ODGJ dirujuk ke RSJ
  6. Klien ODGJ di kembalikan ke Dinas Sosial untuk dicari identitasnya
  7. Melakukan koordinasi untuk mencari identitas ODGJ ke Disdukcapil
  8. Jika ada identitas ODGJ dipulangkan atau dikembalikan ke Keluarga
  9. Jika tidak ada identitas ODGJ dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Provinsi Jawa Timur
  10. Membuat dokumentasi dan foto
  11. Pembuatan laporan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penanganan Kasus, Form Pendataan Klien, Form Assesment, Form Rujukan, Form Rekomendasi

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"