Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE)

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi
  2. Fotokopi KK dan KTP

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan pengecekan dokumen kependudukan pada sarana alih media penemuan kembali register/koordinasi dengan petugas pengelola dokumen yang membidangi akta pencatatan/Disdukcapil Daerah (untuk akta luar DKI Jakarta) dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani fotokopi kutipan akta pencatatan sipil apabila ditemukan untuk dilegalisasi;
  4. Petugas memberikan fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang telah dilegalisasi dan ditandatangani disampaikan kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang telah dilegalisasi.

<meta charset="utf-8" />

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)



Tidak dipungut biaya

Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan sipil yang telah dilegalisasi

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE) "