Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perubahan atau Pencabutan Perjanjian Perkawinan

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. KK dan KTP-el.
  2. Akta Notaris tentang perubahan/pencabutan Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.
  3. Kutipan akta perkawinan suami dan isteri.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir perjanjian perkawinan pada register dan kutipan akta perkawinan;
  4. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan yang sudah diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan; dan
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan yang sudah diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan.

<meta charset="utf-8" />(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan hasil konfirmasi dari Dukcapil Daerah)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan yang sudah diberikan catatan pinggir

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perubahan atau Pencabutan Perjanjian Perkawinan "