Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Selama Perkawinan

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. KK dan KTP-el;
  2. Kutipan Akta Perkawinan Suami dan Isteri; dan
  3. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; dan

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan yang dibuat selama perkawinan;
  4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan yang telah diberikan catatan pinggir kepada masing masing suami dan atau istri kepada Pemohon; dan
  5. emohon menerima Kutipan Akta Perkawinan yang telah diberikan catatan pinggir kepada masing masing suami dan atau istri

<meta charset="utf-8" />(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan yang telah diberikan catatan pinggir kepada masing masing suami dan atau istri

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Selama Perkawinan"