Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat pada Waktu atau Sebelum Dilangsungkan Perkawinan

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi KK dan KTP-el; dan
  2. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pelaporan perjanjian perkawinan pada register dan kutipan akta perkawinan pada waktu atau sebelum dilangsungkan pencatatan perkawinan;
  4. Petugas loket memberikan catatan pinggir pelaporan perjanjian perkawinan pada Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima catatan pinggir pelaporan perjanjian perkawinan pada Kutipan Akta Perkawinan

<meta charset="utf-8" />(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan dan Catatan Pinggir pelaporan perjanjian perkawinan

WA Pengaduan : 0821-2587-7078 WA Konsltasi : 0812-1248-3955 IG : @dukcapiljakut Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat pada Waktu atau Sebelum Dilangsungkan Perkawinan"