Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data pembetulan akta pencatatan sipil dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta serta menerbitkan dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta;
  4. Petugas memberikan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan diserahkan kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan.

<meta charset="utf-8" />

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)



Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI"