Rekomendasi Izin Hiburan

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Surat Keterangan Desa/Kelurahan
  3. Surat Pernyataan tidak keberatan Masyarakat
  4. Mengisi Form tidak menjual minuman keras dan narkoba
  5. Menjaga Kebersihan lingkungan

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen persyaratan ke Loket Pelayanan
  2. Petugas memverifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Camat menandatangani surat Rekomendasi Izin Hiburan

Jangka Waktu terhitung setelah Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Hiburan

1. lapor.go.id

2. WA : 081265859707

3. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store