5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin pengumpulan uang atau barang
1. Tatap Muka langsung dengan FO dan Petugas Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) ;
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulaweasi Tenggara Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari;
3. Whatsapp : 082347299101;
4. Telegram : 082347299101;
5. Telepn/ Fax : (0401) 3195582, 3195583;
6. Email : pemberdayaansosial.sultra@gmail.com
Instagram : dinsossosial_sulawesitenggaraMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store