Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

  1. Melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara cq. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Melampirkan Akta Pendirian Yayasan (jika diajukan oleh Yayasan Berbadan Hukum)
  3. Melampirkan Tanda Daftar Yayasan (Jika pemohon berasal dari Yayasan Sosial)
  4. Melampirkan KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Yayasan
  5. Melampirkan SK Kepanitiaan (Jika pemohon diajukan oleh Tidak Berbadan Hukum)
  6. Melampirkan KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kepanitiaan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara cq. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melampirkan berkas persyaratan;
  2. Operator menerima, memverifikasi dan mengecek berkas permohonan izin PUB, dan menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial;
  3. Kepala Bidang menelaah berkas permohonan, jika memenuhi syarat kemudian menyampaikan kepada Kepala Dinas, jika tidak memenuhi syarat maka berkas permohonan akan dikembalikan kepada Operator untuk diserahkan kepada pemohon agar dilengkapi;
  4. Permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang selanjutnya diverifikasi oleh petugas teknis;
  5. Permohonan ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  6. Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha dan diarsipkan;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pengumpulan uang atau barang

1.  Tatap Muka langsung dengan FO dan Petugas Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) ;

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulaweasi Tenggara Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari;

3.  Whatsapp            : 082347299101;

4.  Telegram             : 082347299101;

5.  Telepn/ Fax          : (0401) 3195582, 3195583;

6.  Email                   : pemberdayaansosial.sultra@gmail.com

Instagram              : dinsossosial_sulawesitenggara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sikapdayasultra.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi"