Pelayanan Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Salinan penetapan pengadilan tentang perubahan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Kutipan Akta-Akta Catatan Sipil.
  3. Fotokopi KK dan KTP-el.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan perubahan akta pencatatan sipil dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  4. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir.

<meta charset="utf-8" />

 (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)



Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

WA Konsltasi : 0812-1248-3955 

IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil"