Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk WNI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi Paspor.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan Perubahan Nama Penduduk dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir.

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

WA Konsltasi : 0812-1248-3955

IG : @dukcapiljakut

Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk WNI"