Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; dan
  3. Fotokopi KK orang tua.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan Pengesahan Anak dalam data basis kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register dan akta pengesahan anak serta menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dan membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  4. Petugas memberikan kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir dan kutipan akta pengesahan anak.

<meta charset="utf-8" />

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)



Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir dan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

WA Konsltasi : 0812-1248-3955

IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI "