Pelayanan Keluarga Miskin (Pelayanan Asuransi BPJS Kesehatan)

  1. Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  2. Fotokopi Kartu BPJS
  3. Fotokopi Surat Rujukan ke RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara
  4. Suart pengantar Rawat Inap

  1. Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran Rawat Inap (Admission).
  2. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (Admission).
  3. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan hak rawat inap dan fasilitas kamar pasien.
  4. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, peraturan rawat inap, dan menyerahkan SEP Pasien.
  5. Pasien dan keluarga kembali ke IGD/ Poliklinik dengan membawa semua berkas untuk diserahkan kepada perawat IGD/Poliklinik.

15-20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

1) E-Mail : rsudodskofficial@gmail.com 

2) Telepon : 0811-4340-2111 

3) SMS : 0811-4340-2111 

4) Whatsapp : 0811-4340-2111 

5) Kotak Saran 

6) Ruang Pengaduan 

7) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin (Pelayanan Asuransi BPJS Kesehatan)"