Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNI di Wilayah NKRI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotokopi Paspor bagi orang tua angkat Orang Asing.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan pengangkatan anak WNI dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  4. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir.

<meta charset="utf-8" />(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

 WA Konsltasi : 0812-1248-3955

 IG : @dukcapiljakut

 Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNI di Wilayah NKRI"