pelayanan Pemberian Alat Bantu Kepada Penyandang Disabilitas

  1. KK
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Miskin dari Kepala Kampung
  4. Photo yang bersangkutan (Full Body)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan,
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon Dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu di ruang pelayanan
  4. Pemerosesan produk layanan.
  5. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon.

dilakukan pada saat jam oprasional pelayanan kantor

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu Fisik Disabilitas dan berita acara serahterima alat bantu fisik

-     - Datang Langsung Ke Dinas Sosial atau menghubungi contact person, Kasi Rehsos: 0853 7280 2047. Peksos : 0813 6087 0474


-     -Melalui surat ke alamat Kantor Dinas Sosial Kp. Paya Tumpi I Kec. Kabayakan


- Pengaduan SPAN-LAPOR ketik ACHTENGAH SMS ke 1708

-          -Kontak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Pemberian Alat Bantu Kepada Penyandang Disabilitas"