Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum : 1) Fotokopi KTP
  2. 2) Datang sesuai jam pendaftaran
  3. Pasien BPJS : 1) Fotokopi KTP
  4. 2) Fotokopi kartu BPJS
  5. 3) Surat rujukan dari Fasker Tingkat 1
  6. 4) Datang sesuai jam pendaftaran

  1. Pasien Umum : 1) Pendaftaran
  2. 2) Kasir
  3. 3) Nurse Station
  4. 4) Pemeriksaan dokter
  5. 5) Kasir
  6. 6) Pengambilan obat (jika ada)
  7. Pasien BPJS : 1) Pendaftaran
  8. 2) Nurse Station
  9. 3) Pemeriksaan dokter
  10. 4) Pengambilan obat (jika ada)

Senin – Jumat : 08.00 – 14.00 WITA 

Sabtu : 08.00 – 12.00 WITA

BPJS: Tidak dipungut biaya

Umum: https://bit.ly/tarifRSUDODSK (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018)

Pelayanan Rehabilitasi Medik

1) E-Mail : rsudodskofficial@gmail.com 

2) Telepon : 0811-4340-2111 

 3) SMS : 0811-4340-2111 

 4) Whatsapp : 0811-4340-2111 

 5) Kotak Saran 

 6) Ruang Pengaduan 

 7) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"