Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Surat permohonan penerbitan surat tidak silang sengketa dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen persyratan ke Loket Pelayanan
  2. Petugas memverifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Camat menandatangani Surat Tidak Silang Sengketa

Jangka Waktu terhitung setelah Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

1. lapor.go.id

2. WA : 081265589707

3. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store