1. Jika pengguna layanan datang secara langsung, maka konsultasi/asistensi/fasilitasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi/ asistensi/fasilitasi.
2. Jika pengguna layanan dilakukan melalui Media Sosial/Web/Chat Whatsapp Kanreg V, maka konsultasi/asistensi/fasilitasi akan diberikan maksimal 1 (satu) hari setelah Tim Pengelola Media Sosial merespon.
Jika dilakukan secara daring maka ditentukan dan disepakati terlebih dahulu waktu dan platform/media meeting daring yang akan digunakan
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau jawaban konsultasi permasalahan manajemen ASN yang diminta
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:
Kantor Regional V BKN
Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,
Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Telepon : 021-87721084/89
b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;
c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau
Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;
d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg V BKN;
e. Media sosial :
1) Twitter : @bkn_jkt;
2) Instagram : @bkn5jakarta;
3) Facebook : @Kanreg V Bkn;
f. Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:
1) Website : jakarta.bkn.go.id;
2) Whatsapp : 082113731315;
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store