Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN (Kanreg V BKN)

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi permasalahan Manajemen ASN yang berisi : a.) Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi; b.) Materi asistensi dan fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN yang diminta secara jelas; c.) Mencantumkan maksud dan tujuan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN, ditujukan ke alamat: Kantor Regional V BKN Jl. Raya Ciracas No.36, RT.2/RW.11, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13730; atau melalui e-mail: kanreg5.jakarta@bkn.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Regional V BKN dengan melakukan : a.) Registrasi tamu b.) Membawa surat permohonan asli dari pimpinan bagi institusi/Lembaga Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan konsultasi (melalui surat/datang langsung/media sosial dan chat Whatsapp kanreg V).
  2. Petugas Pusat Pelayanan Terpadu/ Tim Pengelola Media Sosial memberitahu Kepala Bidang sesuai dengan permasalahan yang akan dikonsultasikan bahwa ada pegawai yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan konsultasi.
  3. Pegawai yang telah mendapat disposisi memberikan jawaban pelayanan konsultasi : a.Jika pengguna layanan datang secara langsung : - Pegawai sesuai jadwal Piket menemui secara langsung di Ruang Konsultasi Pusat Pelayanan Terpadu - Mengisi form konsultasi - Melaporkan kegiatan konsultasi kepada pimpinan b.Jika pengguna layanan melalui media daring : - Tim Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan unit terkait untuk penyelesaian permasalahan tersebut - Tim Pengelola memberikan jawaban terkait permasalahan melalui Media Sosial/Web/Chat Whatsapp Kanreg V untuk diteruskan kepada yang bersangkutan - Tim pengelola konsultasi dan pengaduan membuat laporan secara berkala c.Jika Pengguna layanan menyampaikan konsultasi secara tertulis maka menyiapkan telaahan dan konsep surat jawaban terkait konsultasi dan disetujui oleh Pimpinan. Pengguna layanan yang telah menerima jawaban konsultasi atau pengaduan dipersilahkan untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

1. Jika pengguna layanan datang secara langsung, maka konsultasi/asistensi/fasilitasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi/ asistensi/fasilitasi.

2. Jika pengguna layanan dilakukan melalui Media Sosial/Web/Chat Whatsapp Kanreg V, maka konsultasi/asistensi/fasilitasi akan diberikan maksimal 1 (satu) hari setelah Tim Pengelola Media Sosial merespon.

Jika dilakukan secara daring maka ditentukan dan disepakati terlebih dahulu waktu dan platform/media meeting daring yang akan digunakan


Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau jawaban konsultasi permasalahan manajemen ASN yang diminta

1. Pengaduansaran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

    Kantor Regional V BKN

    Jl. Raya Ciracas No. 36 Kel. Kepala Dua Wetan Kec. Ciracas,

    Jakarta Timur – DKI Jakarta; atau

2.  Menyampaikapengaduansaran dan masukan melalui:

    a. Telepon : 021-87721084/89

    b. E-mail : kanreg5.jakarta@bkn.go.id;

    c. Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

        Portal Kanreg V https://jakarta.bkn.go.id;

    d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobbKanreg V BKN;

    e. Media sosial :

        1)      Twitter : @bkn_jkt;

        2)      Instagram : @bkn5jakarta;

        3)      Facebook :  @Kanreg V Bkn; 

    f.  Kanal pengaduan https://jakarta.bkn.go.id:

        1)      Website : jakarta.bkn.go.id;

        2)      Whatsapp : 082113731315;

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN (Kanreg V BKN)"