Layanan PPID

  1. Mengisi Formulir PPID

  1. NO KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan Pelayanan 1. Identitas: a. Perorangan: Fotokopi KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat/SIM/Paspor. b. Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Kelompok: Surat Kuasa dan fotokopi KTP atau Surat Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat pemberi kuasa. 2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi (Model PPID-B) sebagaimana Lampiran X Keputusan ini. 3. Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum dengan disertai surat kuasa khusus yang dibubuhi materai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem, Mekanisme, Prosedur 1. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi secara lisan dan/atau tertulis dengan cara datang langsung, melalaui surat, surat elektronik (e-mail), e-PPID, WhatsApp; 2. Alamat pelayanan informasi pada: Ruang Desk Pelayanan Informasi/PPID KPU Kabupaten Gorontalo Jln. Katili Dulanimo, Kelurahan Kayumerah, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo e-mail: subbagtppparhubmas.kpukabgor@gmail.com atau WhatsApp 082246727163. 3. Desk Pelayanan memilah permintaan informasi dengan ketentuan: a. Pemohon yang datang secara langsung dan/atau melalui e-PPID mengisi Formulir Permohonan Informasi. b. Untuk Pemohon Informasi melalui surat, e-mail, dan WhatsApp, Formulir Permohonan Informasi dapat diisikan oleh Desk Pelayanan. c. Dalam hal Pemohon Informasi memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian Formulir Permohonan Informasi. d. Desk Pelayanan mengisi Buku Register Pelayanan Informasi (Model PPID-C) sebagaimana Lampiran X Keputusan ini. e. Desk Pelayanan memberitahukan Nomor Formulir Permohonan Informasi kepada Pemohon Informasi Publik. f. PPID menyimpan salinan Formulir Permohonan Informasi yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permintaan Informasi Publik. g. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam Buku Register Pelayanan Informasi. h. PPID menyampaikan Pemberitahuan Tertulis (Model PPID-D) sebagaimana Lampiran X Keputusan ini kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. i. Dalam hal permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan, maka permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap. PPID menerbitkan Surat Keterangan Ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik (Model PPID-H) sebagaimana Lampiran X Keputusan ini untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik. j. Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Keterangan Ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik diterima Pemohon Informasi Publik. k. Dalam hal Pemohon Informasi tidak menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik yang diajukan, maka PPID memberikan catatan pada Buku Register Pelayanan Informasi tanpa harus menindaklanjuti permintaan Informasi Publik yang diajukan. l. Dalam hal permintaan Informasi telah memenuhi persyaratan, Desk Pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan atau berpotensi dikecualikan. m. Desk Pelayanan menginformasikan kepada Pemohon Informasi apabila informasi yang dimaksud tidak berada di bawah penguasaan KPU Kabupaten Gorontalo dan apabila mengetahui dapat memberitahukan Pemohon Informasi mengenai Badan Publik yang menguasai informasi tersebut. n. Desk Pelayanan menginformasikan kepada Pemohon Informasi apabila informasi yang dimaksud dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dengan memberikan Surat Keputusan mengenai Informasi yang dikecualikan (Model PPID-E) sebagaimana Lampiran X Keputusan ini. o. Apabila keterangan lebih lanjut mengenai informasi yang dimohon Pemohon Informasi belum dapat diberikan secara langsung, Desk Pelayanan menginformasikan jangka waktu permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Desk Pelayanan berkoordinasi dengan Tim Penghubung dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta kemudian memberikan Pemberitahuan Tertulis mengenai informasi dimaksud sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan UU KIP. p. Apabila informasi tidak dapat diberikan, Desk Pelayanan menginformasikan kepada Pemohon Informasi mengenai haknya untuk mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID (Model PPID-F) sebagaimana Lampiran X Keputusan ini. q. Setiap pemberian informasi harus disertai dengan tanda terima. 3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Informasi di Masa Pandemi COVID-19 1. Pelayanan Informasi Publik di masa pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 2. Selama masa pandemi COVID-19, Pemohon Informasi Publik dapat memanfaatkan layanan informasi berbasis daring/online melalui laman resmi (website), surat elektronik (e-mail), aplikasi e-PPID, media sosial resmi, WhatsApp, dan telepon. 3. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan Permohonan Informasi secara langsung melalui Desk Pelayanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagai berikut: a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; b. mencuci tangan pada sarana sanitasi atau fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) yang tersedia; c. mengukur suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun); d. menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; e. menghindari kontak fisik; f. tidak berkerumun; dan g. menggunakan barang, peralatan, dan/atau perlengkapan sendiri. 4. Permohonan Informasi Publik melalui Desk Pelayanan pada masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut: a. Sebelum memasuki ruang Desk Pelayanan, Pemohon Informasi wajib mencuci tangan pada sarana sanitasi atau fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan antiseptic berbasis alkohol (handsanitizer) yang tersedia. b. Selama berada di Lingkungan KPU Kabupaten Gorontalo, Pemohon Informasi wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. c. Pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun) kepada Pemohon Informasi sebelum memasuki ruang Desk Pelayanan. d. Pemohon Informasi dipersilakan memasuki ruang Desk Pelayanan dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius. Pemohon Informasi yang memiliki suhu tubuh di atas ketentuan tersebut akan diarahkan untuk mengajukan Permohonan Informasi secara daring/online. e. Pemohon Informasi yang diperkenankan masuk ke ruang Desk Pelayanan paling banyak 2 (dua) orang. Pemohon Informasi menunggu giliran di luar ruang Desk Pelayanan sebelum dipanggil oleh Petugas Desk Pelayanan dan wajib menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter. f. Pemohon Informasi tidak melakukan kontak fisik seperti berjabat tangan. g. Pemohon Informasi membawa alat/perlengkapan tulis sendiri. Dalam hal Pemohon Informasi tidak membawa alat/perlengkapan tulis sendiri, Petugas Desk Pelayanan dapat membantu mengisikan Formulir Permohonan Informasi dan/atau meminjamkan alat/perlengkapan tulis yang telah dilakukan pembersihan dan disinfeksi. 4. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada Pelayanan Permohonan Informasi berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme dan prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi. 4. Jangka Waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan. 5. Biaya Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini, kecuali jika terdapat penggantian biaya penggandaan dan pengiriman informasi yang akan dibebankan kepada Pemohon Informasi. 6. Produk Pelayanan 1. Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. 2. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik, PPID memberikan produk pelayanan Informasi Publik dalam bentuk salinan dokumen digital (softcopy) dan/atau dokumen nondigital (hardcopy). 7. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas 1. Ruang pelayanan informasi. 2. Komputer. 3. Meja dan kursi. 4. Rak informasi. 5. Koleksi buku-buku bacaan. 6. Pendingin ruangan (Air Conditioner/AC). 7. Telepon. 8. Printer. 9. Scanner. 10. Internet. 11. Jam dinding. 12. Kotak saran. 13. Fasilitas mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun/cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). 14. Alat pengukur suhu tubuh (thermo gun). 15. Disinfektan. 16. Toilet. 17. Sumber tegangan listrik (stop kontak). 18. Alat peraga/media sosialisasi layanan informasi berupa Mesin Anjungan Informasi, brosur, leaflet, x-banner/roll up banner, bingkai/figura, dan lain sebagainya. 8. Waktu Pelayanan Informasi Pelayanan informasi dilakukan setiap hari kerja, dengan rincian: Senin-Kamis : 08.00 – 15.30 WITA Jum’at : 08.00 – 16.00 WITA

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Dokumentasi

KPU Kabupaten Gorontalo menerima pengaduan dari masyarakat apabila ada pelayanan yang kurang memuasakan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e PPID

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PPID"