Surat Keterangan Tanah

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  3. Dasar Surat Tanah

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen persyaratan ke Loket Pelayanan
  2. Petugas memverifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Camat menandatangani Surat Keterangan Tanah

Jangka Waktu terhitung setelah Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

1. lapor.go.id

2. WA : 081265589707

3. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store