Rekomendasi Bantuan Sosial

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. No ID-DTKS (Bila Perlu)
  4. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen Persyaratan ke Loket Pelayanan
  2. Petugas memverifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Camat menandatangani Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

Jangka Waktu terhitung setelah Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial

1. lapor.go.id

2.WA : 081265589707

3. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store