Pelayanan Publik Rawat Inap

  1. Pasien umum : 1.Kartu identitas / KTP Kartu berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS : 1.Kartu identitas 2.Kartu KIS Surat Egibilitas Pasien / SEP (yang di terbitkan oleh RS)
  3. Pasien jamkesda : 1.Kartu identitas /KTP Kartu Jamkesda 2.Kartu keluarga Surat dari dinas kesehatan
  4. Pasien Asuransi lainnya : 1.Kartu identitas /KTP 2.Kartu berobat (bila ada) 3.Kartu Asuransi

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang di nyatakan rawat inap sesuai anamnesa dari dokter IGD / klinik rawat jalan
  2. Pasien / penanggung jawab pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan ketentuan diatas
  3. Melakukan pendaftaran rawat inap
  4. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  5. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  6. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  7. Perencanaan pulang pasien
  8. Penyelesaian administrasi di kasir, dengan ketentuan : a.Pasien BPJS : 1)Pasien BPJS dengan rawat inap sesuai kelasnya bisa langsung pulang / rujuk ke RS yang lebih tinggi 2)Pasien BPJS dengan rawat inap naik kelas, maka harus menghitung pembayaran sesuai dengan selisih Inacbgs, setelah itu pembayaran dibayarkan ke kasir dan pasien boleh pulang / rujuk b.Pasien umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayranan di kasir dan diperbolehkan pulang / rujuk c.Pasien Jamkesda : Pasien bisa langsung pulang / rujuk ke RS yang paling tinggi d.Pasien Asuransi : Apabila tarif pelayanan lebih besar dari biaya yang dijamin maka setelah itu keluarga pasien melakukan pembayaran selisih biaya perawatan di kasir dan pasien di perbolehkan pulang / rujuk ke RS yang lebih tinggi
  9. 9.Pasien pulang / rujuk

Prosedur 1 - 3 : Maksimal 2 jam / pasien

Prosedur 4- 9 : Tergantung diagnose dan kondisi pasien


Umum : Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Indonesian Case Groups (Ina-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan

Asuransi: Dibayar asuransi sesuai MOU



Pelayanan Rawat Inap

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Rawat Inap"