Rekomendasi Bantuan Bencana Alam

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP masyarakat yang terdampak Bencanan Alam
  2. Foto Dokumentasi Keadaan Rumah/Sawah/Kebun yang terdampak Bencana Alam
  3. Hasil Rekap Data Masyarakat yang terdampak bencana alam dari Desa/Kelurahan
  4. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada BPBD dan Dinas Sosial ( Surat Permohonan Bantuan )

  1. Aparat Desa/Kelurahan menyerahkan Dokumen persyaratan kepada Petugas Loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Camat menandatangani surat Rekomendasi Bantuan Bencana Alam

Jangka Waktu terhitung setelah Dokumen persyaratan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Bencana Alam

1. lapor.go.id

2. WA : 081265589707

3. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store