Wisata Literasi Sukoco (Sukoharjo Moco)

No. SK: 041/155/2023

  1. Warga asli Kabupaten Sukoharjo
  2. Membuat surat permohonan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukoharjo
  3. Seluruh instansi pemerintahan (sekolah, dinas, badan dan lain-lain)/instansi swasta/kelompok masyarakat di Kabupaten Sukoharjo

  1. Datang ke Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo : a) Instansi pemohon (sekolah/kelompok masyarakat dsb) membuat surat permohonan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo. b) Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut ke kepala bidang perpustakaan. c) Kepala bidang perpustakaan berkoordinasi dengan petugas layanan. d) Petugas mengkonfirmasi permohonan kepada pihak pemohon, terkait waktu kunjungan. e) Petugas menyiapkan dan mengecek sarana dan prasarana untuk layanan. f) Rombongan pemohon datang sesuai dengan waktu yang disepakati dengan petugas. g) Perwakilan rombongan melakukan presensi pemustaka pada mesin presensi di menu rombongan. h) Petugas memberikan layanan kepada rombongan pemohon sesuai dengan waktu layanan. i) Rombongan pemohon menggunakan bahan pustaka maupun alat permainan edukatif yang telah disiapkan petugas. j) Setelah rombongan pemohon meninggalkan perpustakaan, petugas membersihkan serta merapikan sarana prasarana layanan yang telah digunakan. k) Petugas membuat laporan layanan.
  2. Petugas Datang dengan Perpustakaan Keliling : a) Instansi pemohon (sekolah/kelompok masyarakat dsb) membuat surat permohonan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo. b) Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut ke kepala bidang perpustakaan. c) Kepala bidang perpustakaan berkoordinasi dengan petugas layanan. d) Petugas mengkonfirmasi permohonan kepada pihak pemohon, terkait waktu kedatangan petugas dari Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo. e) Petugas menyiapkan dan mengecek sarana dan prasarana untuk layanan. f) Petugas datang sesuai dengan waktu yang telah disepakati dengan membawa surat tugas dan perpustakaan keliling. g) Petugas memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan situasi kondisi instansi pemohon. h) Petugas mengarahkan setiap pemustaka di instansi pemohon untuk melakukan presensi. i) Petugas memberikan layanan baca di tempat sesuai waktu layanan j) Pemustaka mengembalikan buku-buku yang telah dibaca di tempat yang telah disediakan. k) Petugas menata kembali buku (shelving) yang telah dibaca pemustaka ke dalam mobil perpustakaan keliling serta membuat laporan kegiatan layanan perpustakaan keliling.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Layanan ice breaking bersama Sukoco, 2. Aku Ingin Mendengar Cerita (Layanan story telling), 3. Aku Cinta Sukoharjo dan Perpusda Sukoharjo (Layanan audio visual), 4. Aku Ingin Bercerita, 5. Aku Ingin Bermain (Layanan alat permainan edukatif), 6. Aku Ingin Membaca (Layanan baca di Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo atau layanan baca koleksi perpustakaan keliling).

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wisata Literasi Sukoco (Sukoharjo Moco)"