Pelayanan Publik farmasi Rawat Inap, ICU, NICU dan PICU

  1. PASIEN UMUM : ?Kartu Identitas/KTP ?Kartu berobat (Untuk pasien lama)
  2. PASIEN BPJS/ASURANSI LAINNYA: ?Kartu Identitas/KTP/Kartu Keluarga ?Kartu BPJS/Asuransi Surat Egibilitas Pasien / SEP (yang di terbitkan oleh RS)

  1. Dokter membuat e-prescribing
  2. Apoteker menerima e-prescribing daridokter.
  3. Apoteker menelaah dan menginterpretasi e-prescribing.
  4. Tenaga Teknis Kefarmasian menyiapkan, meracik dan mengemas obat.
  5. Tenaga Teknis Kefarmasian menuliskan aturan pakai obat pada etiket obat.
  6. Apoteker melakukan double check obat yang sudah disiapkan.
  7. Tenaga Teknis Kefarmasian menyerahkan obat secara Unit Dose Dispensing (UDD) kepada perawat.

PELAYANAN 24 JAM

· Shift pagi : 07.00-14.00 WIB

· Shift sore : 14.00-21.00 WIB

· Shift malam :21.00-07.00 WIB


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Farmasi Rawat inap, ICU, NICU, dan PICU

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik farmasi Rawat Inap, ICU, NICU dan PICU"