JANAKA (Jasa Antar Pustaka)

No. SK: 041/155/2023

  1. Anggota aktif Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo dibuktikan dengan KTA

  1. Peminjaman : a) Pemustaka menghubungi nomor layanan JANAKA, 0888 2168 278 melalui aplikasi WhatsApp. b) Petugas menjelaskan prosedur layanan. c) Jika pemustaka belum menjadi anggota perpustakaan, maka Petugas mendaftarkan Pemustaka menjadi anggota Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo. d) Petugas mengarahkan Pemustaka untuk menelusuri bahan pustaka Perpustakaan melalui katalog daring (OPAC). e) Pemustaka mengirimkan tangkapan layar mengenai bahan pustaka yang akan dipinjam. f) Petugas mencarikan bahan pustaka yang akan dipinjam. g) Pemustaka dapat meminjam 2 (dua) eksemplar bahan pustaka dengan jangka waktu peminjaman 1 (satu) pekan dan selanjutnya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali masa peminjaman. h) Petugas melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp sebelum bahan pustaka diantarkan. i) Petugas memproses peminjaman melalui aplikasi INLISLite dan memberikan stempel tanggal kembali pada kartu buku serta slip tanggal kembali. j) Petugas meminta pemustaka membagikan lokasi untuk pengiriman bahan pustaka. k) Petugas mengirimkan bahan pustaka kelokasi pemustaka.
  2. Pengembalian : a) Pemustaka menghubungi nomor layanan JANAKA, 0888 2168 278 melalui aplikasi WhatsApp. b) Petugas meminta pemustaka memphotokan bahan pustaka yang akan dikembalikan. c) Petugas memproses pengembalian bahan pustaka melalui INLISLite. d) Pemustaka membagikan lokasi kepada petugas. e) Petugas datang ke lokasi pemustaka dengan membawa kartu anggota. f) Pemustaka menyerahkan buku kepada petugas, petugas menyerahkan kartu anggotanya.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Bahan pustaka yang dipinjam, 2. Bahan pustaka yang dikembalikan.

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "JANAKA (Jasa Antar Pustaka)"