KITAPUN SENAPAS (Kita Tata Perpustakaan Sesuai Standar Nasional Perpustakaan)

No. SK: 041/155/2023

  1. Seluruh instansi pemerintahan (sekolah, dinas, badan dan lain-lain)/instansi swasta/kelompok masyarakat di Kabupaten Sukoharjo yang menyelenggarakan layanan perpustakaan

  1. Kepala bidang perpustakaan, sub koordinator serta petugas melakukan koordinasi terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan perpustakaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
  2. Petugas membuat surat pemberitahuan dilampiri dengan jadwal monev untuk dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo atau institusi lain penyelenggara perpustakaan.
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo atau institusi lain penyelenggara perpustakaan menyebarluaskan surat dan jadwal monev perpustakaan.
  4. Petugas datang ke perpustakaan untuk melakukan monev dengan membawa surat tugas sesuai jadwal yang telah diinformasikan.
  5. Petugas melakukan monev dan melaporkan hasil monev.
  6. Kepala bidang perpustakaan, sub koordinator serta petugas berkoordinasi terkait perpustakaan yang akan dibina untuk pengajuan akreditasi berdasarkan laporan monev.
  7. Petugas menyusun surat pemberitahuan serta jadwal pembinaan dan pendampingan perpustakaan yang akan dibina dalam rangka pengajuan akreditasi.
  8. Petugas datang untuk melakukan pembinaan dan pendampingan untuk akreditasi dengan membawa surat tugas.
  9. Pendampingan saat proses akreditasi oleh perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo.

7 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Laporan monitoring dan evaluasi perpustakaan, 2. Layanan konseling dan pembinaan administrasi serta automasi untuk akreditasi perpustakaan, 3. Pendampingan akreditasi perpustakaan ,4. Nilai akreditasi perpustakaan institusi pendidikan/pemerintahan/kelompok masyarakat.

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KITAPUN SENAPAS (Kita Tata Perpustakaan Sesuai Standar Nasional Perpustakaan)"