Rekomendasi JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan )

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Surat Rekomendasi JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan) dari Desa / Kelurahan

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas
  3. Camat menandatangani Surat Rekomendasi JAMPERSAL

Janka Waktu terhitung setelah Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan )

1. lapor.go.id

2. WA : 081265589707

3. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan )"