Dispensasi Nikah

  1. Surat Pernyataan (dari Kecamatan) dan Materai 10.000 (2 lembar)
  2. Photocopy N1 dari Kelurahan/Desa dan Kedua Calon Pengantin
  3. Rekomendasi dari KUA Sesuai Tempat Tinggal Bagi Calon Pengantin diluar Kecamatan Tebing Tinggi
  4. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dua Orang Saksi
  5. Photocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari Kedua Calon Pengantin
  6. Photocopy Ijazah Terakhir Calon Pengantin
  7. Photocopy Surat Cerai/Akta Kematian (Jika Berstatus Janda/Duda dan Melampirkan yang Asli

  1. Pemohon menemui kepetugas Informasi
  2. Petugas Informasi memberikan persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon selanjutnya berkas yang sudah dipersiapkan oleh pemohon diserahkan ke loket penerima berkas
  3. Petugas Informasi memberikan persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon selanjutnya berkas yang sudah dipersiapkan oleh pemohon diserahkan ke loket penerima berkas
  4. Dari loket terima berkas menerima berkas yang diajukan oleh pemohon dan memeriksa kelengkapan persyaratan dari pemohon, berkas yang sudah diperiksa selanjutnya diserahkan ke meja Verifikasi berkas
  5. Verifikasi berkas meneliti atau memeriksa keabsahan dokumen atau berkas dari pemohon
  6. Validasi berkas yang diteliti dan dinyatakan kebenarannya maka dilakukan validasi untuk selajutnya diproses
  7. Penandatangan dokumen
  8. Tahap penyerahan dokumen kepada pemohon ( Jika syarat-syarat dari pemohon lengkap )
  9. Verifikasi Lapangan ( Jika diperlukan )
  10. Pemohon menemui kepetugas Informasi
  11. Petugas Informasi memberikan persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon selanjutnya berkas yang sudah dipersiapkan oleh pemohon diserahkan ke loket penerima berkas
  12. Dari loket terima berkas menerima berkas yang diajukan oleh pemohon dan memeriksa kelengkapan persyaratan dari pemohon, berkas yang sudah diperiksa selanjutnya diserahkan ke meja Verifikasi berkas
  13. Verifikasi berkas meneliti atau memeriksa keabsahan dokumen atau berkas dari pemohon
  14. JIka berkas yang diteliti dianggap tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon agar untuk dilengkapi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Penanganan pengaduan dilakukan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"