Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu / SKTM

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa / Kelurahan

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Camat menandatangani surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) / Surat keterangan miskin

Jangka waktu terhitung setelah Dokumen Persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / Surat Keterangan Miskin

1. lapor.go.id

2. WA : 081265589707

3. SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu / SKTM"