Pelayanan Bantuan Koleksi Dan Sarana Prasarana

  1. Perpustakaan yang telah memiliki kelembagaan
  2. Mengajukan proposal permohonan bantuan

  1. Pemohon mengajukan proposal permohonan disertai surat pengantar proposal yang ditujukan kepada Kepala Perpustakaan Nasional c.q Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
  2. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perustakaan memerintahkan Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus untuk memproses permohonan.
  3. Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus melakukan inventarisasi proposal pengajuan bantuan pada sistem informasi aplikasi sistem informasi proposal perpustakaan.
  4. Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus melakukan verifikasi berkas usulan bantuan koleksi dan sarana prasarana untuk selanjutnya diajukan sebagai calon penerima bantuan.
  5. Mengajukan calon penerima bantuan kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI.
  6. Penetapan penerima bantuan untuk selanjutnya ditetapkan pada SK penerima bantuan.
  7. Koordinasi dengan perpustakaan penerima bantuan.
  8. Penyerahan bantuan koleksi dan sarana prasarana meliputi proses: a. Pengiriman koleksi dan sarana prasarana. b. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima bantuan.

Jangka waktu : 6 - 12 Bulan

Tidak dipungut biaya

BANTUAN KOLEKSI DAN SARANA PRASARANA

Tidak dipungut biaya apapun.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Koleksi Dan Sarana Prasarana"