Pelayanan Informasi

  1. Mengisi formulir permohonaan informasi sesuai dengan identitas pemohon (KTP)
  2. register akun

  1. Mengunjungi Kantor atau website PPID KPU Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Mengisi formulir permohonaan informasi sesuai dengan identitas pemohon (KTP)
  3. Register akun

Penyelesaian layanan selesai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan dapat diperpanjang 2 (dua) hari kerja selanjutnya

Tidak dipungut biaya

Informasi Tahapan Pemilu, Proses Pemilu, Produk Penyelenggaraan Pemilu dan Data Pemilih Pengaduan Pelayanan

Pemohon berhak mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengaduan dapat disampaikan melalui: 

 Jl. S. Parman, Besusu Tengah, Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118. 

 Telp: 0852-8083-9828; atau Email: kpusulteng@gmail.com Web: hhttps://sulteng.kpu.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"