Rekomendasi BPJS - KIS

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Surat Rekomendasi BPJS-KIS dari Desa / Kelurahan
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pemohon Membawa Persyaratan ke Loket Pelayanan
  2. Petugas Melakukan Verifikasi dan Validasi Berkas Permohonan
  3. Camat Menandatangani Surat Rekomendasi BPJS - KIS Pengambilan KK Jika Sudah Selesai

Jangka Waktu Terhitung Setelah Dokumen Dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi BPJS - KIS

1.lapor.go.id

2. SMS :1708

3. WA : 081265589707

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store