Layanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada LPSE Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

No. SK: 27 Tahun 2023

  1. KTP Direksi/ Direktur / Pimpinan sesuai Akta (Asli/Fotokopi 1 Lembar)
  2. NPWP Perusahaan (Asli/Fotokopi 1 lembar)

  1. Penyedia mendaftar secara online di website http://lpse.mkri.id dan Klik Menu "Pendaftaran Penyedia".
  2. Penyedia memasukkan email dan Kode Keamanan dalam menu “Pendaftaran Penyedia”
  3. Penyedia membuka email perusahaan untuk melanjutkan pendaftaran pada link balasan dari Helpdesk LPSE
  4. Penyedia menginput data perusahaan dan Klik "Mendaftar”
  5. Penyedia membawa Berkas Pendukung ke Verifikator LPSE guna verifikasi dan pengaktifan akun penyedia. Berkas Pendukung, terdiri atas: a. KTP Direksi/Direktur/Pimpinan sesuai Akta Perusahaan (Asli dan Fotokopi 1 lembar) b. NPWP Perusahaan (Asli/Fotokopi 1 lembar)
  6. Verifikator LPSE memeriksa berkas Permohonan.
  7. Verifikator LPSE memeriksa kelengkapan dokumen
  8. Verifikator LPSE menerima Berkas Pendukung dan melakukan verifikasi, jika berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi ke Penyedia dan jika berkas sudah lengkap akan diaktifkan Akun Penyedia LPSE.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

User lD dan Password untuk akses sistem informasi SPSE pada Website LPSE Mahkamah Konstitusi

1. Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui: a. Helpdesk LPSE (datang langsung ke Mahkamah Konstitusi) b. Telepon (021) 23529000 c. Sistem informasi SPSE di portal: lpse.mkri.id d. SP4N lapor.go.id

2. Penanganan aduan langsung ditanggapi di Helpdesk dan dikoordinasikan dengan Verifikator dan Ketua LPSE.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada LPSE Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi"