Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : a. Pasien baru mendaftar ke TPP IGD b. Bukti administrasi pembiayaan umum
  2. Pasien BPJS : a. Kartu BPJS/ KTP b. Pendaftaran pasien baru dilakukan di TPP IGD c. Rujukan Gawat Darurat / Surat Perintah rawat Inap d. Surat Egibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh RS
  3. Jasa raharja : a. KTP b. Surat pernyataan dijamin Jasa Raharja dari kepolisian

  1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu masuk, dan disambut oleh petugas (Satyan dan Perawat triase) di ruang Triase Primer.
  2. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brankart dan petugas siap mengantar masuk IGD, dan keluarga mendaftar di loket pendaftaran.
  3. Dilakukan Primary survey oleh dokter/ perawat triase untuk menentukan label (hijau,kuning,merah) apabila ditemukan kegawatan dilakukan langkah tindakan pertolongan A, B, C.
  4. Pasien ditempatkan diruang Tindakan sesuai label.
  5. Khusus pasien dengan kriteria Suspek Covid 19 ditempatkan di ruang isolasi Covid 19 IGD.
  6. Dilakukan pemeriksaan lanjutan (secondary survey) kemudian hasil tertulis di kartu rekam medik IGD oleh perawat/ dokter sesuai bidang masing-masing.
  7. Apabila diperlukan konsul ke dokter konsulan, dokter jaga melakukan konsultasi melalui Whats App dan atau telepon, selanjutnya dokter jaga menulis hasil konsultasi di lembar konsultasi Rekam Medis IGD.
  8. Pasien dipindah ke ruang RANAP sesuai kasusnya atau dipulangkan bila tidak ada indikasi RANAP.

1.  Respon time ≤ 5 menit untuk pelayanan Dokter jaga

 2. Buka layanan 24 Jam

Mengacu pada Perda dan Perdir yang berlaku dan terdiri atas biaya :

1.    Pendaftaran

2.    Akomodasi ruang perawatan

3.    Pemeriksaan Dokter

4.    Konsultasi Dokter Spesialis

5.    Asuhan Keperawatan

6.    Biaya tindakan medis dan kegawatan

7.    Biaya obat-obatan

8.    Biaya penunjang lainnya (Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, Ambulan, Gizi, IPJ dan Rujukan)

Besarannya tergantung kompleksitas khasus dan berat ringanya penyakit.

1. IGD Umum (bedah dan non bedah) 2. IGD Covid 19 3. IGD kebidanan dan Neonatal (PONEK) 4. Ambulan

1.    Kotak saran

2.    Telepon  (0351-894952)

3.    Whatsapp : 0811 3335 2898

4.    Email : rsud@magetan.go.id

5.    Website : rsud.magetan.go.id

6.    Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.    Instagram : rsds.magetan

8.    Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

     9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"