1. Menerima permohonan sewa/penggunaan tanah kalurahan dari Lurah dengan lampirannya, dicermati (3 Jam).
2. Permohonan rekomendasi diteliti dan didiskusikan dengan atasan dan pamong kalurahan, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan lokal kalurahan, yang akan ditungkan dalam surat rekomendasi (3 jam).
3. Surat rekomendasi diparaf dan diajukan ke Panewu untk ditandatangan.
4. dicap stempel Kapanewon Gamping.
Tidak dipungut biaya
SUrat Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan
Datang ke Kapanewon Gamping
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store