Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan

  1. Proposal rencana sewa/penggunaan tanah kalurahan , KTP calon penyewa, akte pendirian dan NPWP
  2. Surat Keputusan Lurah tentang sewa /penggunaan tanah kalurahan
  3. Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Kalurahan tentang persetujuan sewa/penggunaan tanah kalurahan
  4. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa oleh Lurah dan Surat Penyaraan tidak akan dialihkan oleh calon penyewa
  5. foto titik lokasi tanah kalurahan yang akan disewa

  1. Surat permohonan rekomendasi sewa/penggunaan tanah kalurahan dari Lurah dilampiri data pendukung diserahkan Panewu Gamping.
  2. Permohonan rekomendasi di cermati dan didiskusikan dengan atasan dan pamong kalurahan pemohon agar rekomendasi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan lokal kalurahan.
  3. Hasil pencermatan dan diskusi dituangkan dalam surat rekomendasi sewa/penggunan tanah kalurahan
  4. Surat rekomendasi sewa/penggunaan tanah kalurahan sudah diparaf oleh Kepala Jawatan Praja dimintakan tandatangan panewu.
  5. Surat rekomedasi dicap stempel Kapanewon Gamping.

1. Menerima permohonan sewa/penggunaan tanah kalurahan dari Lurah dengan lampirannya, dicermati (3 Jam).

2. Permohonan rekomendasi diteliti dan didiskusikan dengan atasan dan pamong kalurahan, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan lokal kalurahan, yang akan ditungkan dalam surat rekomendasi (3 jam).

3. Surat rekomendasi diparaf dan diajukan ke Panewu untk ditandatangan.

4. dicap stempel Kapanewon Gamping.

Tidak dipungut biaya

SUrat Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan

Datang ke Kapanewon Gamping

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan"