Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas / KTP
  2. Pasien BPJS : a. Kartu Identitas Berobat (bila ada) b. Kartu BPJS c. Rujukan dari FKTP 1 d. Rujukan online / Surat Kontrol Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh RS
  3. Pasien Jasa Raharja : Konfirmasi lembar Jasa Raharja, status keaktifan dan sisa platform Jasa Raharja

  1. Mengambil nomor antrian pendaftaran (bagi yang mendaftar online langsung menuju loket pendaftaran)
  2. Menuju loket pendaftaran
  3. Pembuatan SEP /Surat Egibilitas Pasien (Khusus pasien BPJS)
  4. Pasien menuju Nurse Station Setiap pasien Rawat Jalan wajib dilakukan pengkajian awal rawat Jalan yang meliputi pengkajian keperawatan dan tanda tanda Vital sesuai dengan SPO pengkajian awal rawat Jalan untuk assesmen,
  5. Pasien diarahkan menuju poliklinik yang dituju : a. dilakukan pengkajian medis oleh Dokter b. Pasien diperiksa oleh dokter c. Sesuai dengan indikasi medis dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Fisioterapi, Konsultasi Gizi, Konsul antar Klinik, dan lain-lain) dan atau dilakukan Tindakan d. Hasil pemeriksaan diserahkan ke dokter yang memeriksa setelah dibacakan hasilnya
  6. Pasien yang mendapatkan resep elektronik dari dokter diarahkan menuju Farmasi rawat Jalan untuk pengambilan obat, untuk kemudian : a. Pulang/rujuk ke faskes yang lebih tinggi (Pasien BPJS/JR) b. Menuju ke kasir dan bisa pulang/rujuk ke faskes yang lebih tinggi (Pasien Umum)
  7. Pasien yang telah mendapatkan pelayanan rawat jalan akan melanjutkan: a. Pulang/rawat inap/rujuk ke faskes yang lebih tinggi (Pasien BPJS/JR) b. Menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum)

Pelayanan rawat jalan dimulai dari pendaftaran pasien di loket.

1.        Loket Pendaftran

a.   Senin-Kamis : Pukul 07.00-13.00 WIB

b.   Jum’at : Pukul 07.00-11.00 WIB

2.        Klinik Rawat Jalan

a.   Senin-Kamis ; Pukul 07.30-15.00 WiB

b.   Jum’at :Pukul 07.30-14.00 WIB   

Waktu tunggu layanan Rawat Jalan ≤ 60 Menit (Mulai dari pendaftaran ditempat sampai bertemu dengan Dokter).

1.  Tarif Pelayanan pasien BPJS sesuai Paket InaCBGs

2.  Tarif Pasien Umum terdiri dari :

·      Pendaftaran Rp. 4.000

·      Pemeriksaan Dokter Umum Rp. 7.000

·      Pemeriksaan Dokter Spesialis  Rp.12.000

·      Konsultasi ke Poliklinik lain Rp.  5.000

3.  Tarif obat, tindakan medis dan pemeriksaan penunjang lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku.


Jenis pelayanan Poliklinik Spesialis

1.     Kotak saran

2.     Telepon  (0351-894952)

3.     Whatsapp : 0811 3335 2898

4.     Email : rsud@magetan.go.id

5.     Website : rsud.magetan.go.id

6.     Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.     Instagram : rsds.magetan

8.     Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

 9. Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"