Gawat Darurat Kebidanan Dan Neonatal (PONEK)

  1. Pasien Umum : a. Pasien baru mendaftar ke TPP IGD b. Bukti administrasi pembiayaan umum
  2. Pasien BPJS : a. Kartu BPJS/ KTP b. Pendaftaran pasien baru dilakukan di TPP IGD c. Rujukan Gawat Darurat / Surat Perintah Mondok d. Surat Egibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh RS

  1. Tata kelola pasien dengan kasus kebidanan tanpa kegawatan hemodinamika : a. Tindakan triase dilakukan oleh perawat, bidan, dan dokter jaga IGD b. Semua kasus kebidanan masuk ke pojok maternal c. Pasien diperiksa oleh bidan atau dokter jaga IGD kemudian dikonsulkan kepada dokter spesialis obsgyn d. Keluarga pasien diminta untuk mendaftar di TPP IGD e. Setelah mendapatkan instruksi maupun terapi, pasien dipindah sesuai dengan kondisi baik ke kamar bersalin, ruang nifas atau kandungan, paviliun wijaya kusuma, ataupun ke kamar operasi
  2. Tata kelola pasien dengan kasus kebidanan dengan kegawatan hemodinamika : a. Pasien dengan kondisi tidak stabil atau memerlukan tindakan life saving/ resusitasi, maka langsung masuk red zone b. Pasien diperiksa dan ditangani oleh perawat, bidan dan dokter jaga IGD, juga ditangani oleh dokter spesialis anestesi c. Pasien juga dikonsulkan ke dokter spesialis obsgyn d. Pasien pasca dilakukan resusitasi dan stabilisasi dan keadaaan dinyatakan sudah stabil, akan tetapi masih memerlukan pengawasan intensif, maka dokter spesialis anestesi dan dokter spesialis obsgyn, berkolaborasi untuk menentukan penatalaksanaan pasien tersebut, apakah pasien harus pindah ke ruang ICU/ dilakukan tindakan operatif/ kamar operasi atau ke ranap (kamar bersalin/ ruang nifas atau ginekologi/ paviliun/ ranap lain) sesuai kondisi pasien yang sebelumnya keluarga / pasien harus menandatangani inform consent. e. Bidan IGD PONEK memindahkan pasien ke tempat perawatan yang dituju apabila pasien harus rawat inap dengan sebelumnya mendaftar rawat inap di TPP RI di admisi. f. Apabila dilakukan rujukan vertical (lebih tinggi tingkat rujukannya) maka pasien harus didampingi oleh tenaga yang kompeten (bidan dan/ perawat IGD/ perawat anestesi/ perawat ICU) dengan peralatan resusitasi dan peralatan persalinan yang memadai yang berfungsi baik selama dalam perjalanan serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan tempat tujuan.
  3. Tata kelola pasien dengan kasus kebidanan dengan Susp Covid-19 : a. Semua kasus kebidanan dengan Susp Covid-19 masuk ke ruang isolasi IGD b. Pasien diperiksa oleh bidan atau dokter jaga IGD kemudian dikonsulkan kepada dokter spesialis obsgyn dan spesialis paru. c. Setelah mendapatkan instruksi maupun terapi, pasien dipindah sesuai dengan kondisi, bila perlu penanganan observasi pasien dirawat di ruang isolasi Dewi Kunti. Apabila memerlukan tindakan operasi segera, pasien dipindahkan ke OK Covid-19 dengan sebelumnya keluarga / pasien harus menandatangani inform consent untuk mau di rawat di ruang isolasi Dewi Kunti. d. Keluarga pasien diminta untuk mendaftar di TPP RI IGD.
  4. Tata kelola pasien dengan kasus neonatal : a. Bila bayi lahir di PONEK dalam keadaan bugar dilakukan IMD (Inisiasi Menyusu Dini). Setelah 2 jam diobservasi bayi dipindahkan bersama ibu, diruang rawat gabung / nifas. b. Bila bayi lahir di PONEK dalam keadaan tidak bugar, dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP yang berlaku dan dilaporkan dokter jaga ke dokter DPJP SpA untuk mendapatkan terapi yang sebelumnya keluarga harus menandatangani inform consent. c. Bila bayi diputuskan untuk dirawat inap ke ruang PICU/NICU, keluarga pasien diminta untuk mendaftar di TPPRI IGD. d. Bila rujukan atau datang sendiri dengan kriteria neonatus dan bayi ~ Neonatus / bayi baru lahir usia 0-28 hari ~ Bayi usia > 28 hari s/d 2 bulan dengan berat badan ? 3000 gram Bidan jaga PONEK akan melaksanakan tatalaksana SOP yang berlaku dilaporkan dokter jaga ke dokter DPJP SpA untuk mendapatkan terapi sesuai kondisi bayi yang sebelumnya keluarga harus menandatangani inform consent. Bila bayi diputuskan untuk dirawat inap ke ruang PICU/NICU, keluarga pasien diminta untuk mendaftar di TPPRI IGD e. Bila bayi baru lahir dengan ibu suspek atau terconfirmasi Covid-19 ~ Bila proses persalinan spontan di ruang isolasi IRD tatalaksana selanjutnya sama dengan tatalaksana bayi baru lahir sesuai SOP yang berlaku namun bayi tidak di IMD (Inisiasi Menyusu Dini) pada ibu. Bayi langsung dikeringkan dan dibersihkan menggunakan disposable washlap. dilaporkan dokter jaga ke dokter DPJP SpA untuk mendapatkan terapi yang sebelumnya keluarga harus menandatangani inform consent. Bidan memindahkan bayi ke ruang rawat inap isolasi PICU/NICU keluarga pasien diminta untuk mendaftar di TPPRI IGD. ~ Bila proses persalinan secara SC, penanganan bayi baru lahir sama dengan tatalaksana bayi baru lahir sesuai SOP yang berlaku namun bayi tidak di IMD (Inisiasi Menyusu Dini) pada ibu. Bayi langsung dikeringkan dan dibersihkan menggunakan disposable washlap. dilaporkan dokter jaga ke dokter DPJP SpA untuk mendapatkan terapi yang sebelumnya keluarga / pasien harus menandatangani inform consent. Bidan memindahkan bayi ke ruang rawat inap isolasi PICU/NICU keluarga pasien diminta untuk mendaftar di TPPRI IGD.
  5. Pelayanan di IGD kebidanan respon time tidak lebih dari 10 menit segera dilakukan terapi definitive. Respon time untuk mendapatkan pelayanan cito operasi adalah 30 menit dan respon time untuk mendapatkan pelayanan darah adalah 60 menit.

1.    Respon time ≤ 5 menit untuk pelayanan Dokter jaga

2.    Buka pelayanan 24 Jam


Mengacu pada Perda dan Perdir yang berlaku dan terdiri atas biaya :

1.    Pendaftaran

2.    Akomodasi ruang perawatan

3.    Pemeriksaan Dokter

4.    Konsultasi Dokter Spesialis

5.    Asuhan Kebidanan

6.    Biaya tindakan medis dan kegawatan

7.    Biaya obat-obatan

8.    Biaya penunjang lainnya (Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, Ambulan, Gizi, IPJ dan Rujukan)

Besarannya tergantung kompleksitas khasus dan berat ringanya penyakit.

Pelayanan Maternal dan Neonatal

1.   Kotak saran

2.   Telepon  (0351-894952)

3.   Whatsapp : 0811 3335 2898

4.   Email : rsud@magetan.go.id

5.   Website : rsud.magetan.go.id

6.   Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.   Instagram : rsds.magetan

8.   Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat Kebidanan Dan Neonatal (PONEK)"