Layanan Perpustakaan Keliling

No. SK: 041/155/2023

  1. Warga asli Kabupaten Sukoharjo
  2. Membuat surat permohonan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukoharjo
  3. Seluruh instansi pemerintahan (sekolah, dinas, badan dan lain-lain)/instansi swasta/kelompok masyarakat di Kabupaten Sukoharjo

  1. Insidental / Permohonan : a) Instansi pemohon (sekolah/kelompok masyarakat dsb) membuat surat permohonan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo. b) Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut ke kepala bidang perpustakaan. c) Kepala bidang perpustakaan berkoordinasi dengan petugas layanan. d) Petugas mengkonfirmasi permohonan kepada pihak pemohon, terkait waktu layanan perpustakaan keliling. e) Petugas menyiapkan dan mengecek mobil perpustakaan keliling serta buku-buku yang akan dibawa. f) Petugas datang ke instansi pemohon dengan membawa surat tugas dan menginformasikan tentang layanan perpustakaan keliling. g) Petugas mengisi buku tamu di instansi pemohon. h) Petugas memberikan arahan kepada pemustaka di instansi pemohon. i) Pemustaka mengisi presensi layanan perpustakaan keliling. j) Petugas memberikan layanan baca di tempat sesuai waktu layanan. k) Pemustaka mengembalikan buku-buku yang telah dibaca di tempat yang telah disediakan. l) Petugas menata kembali buku (shelving) yang telah dibaca pemustaka ke dalam mobil perpustakaan keliling serta membuat laporan kegiatan layanan perpustakaan keliling.
  2. Terjadwal dari Dinas : a) Kepala Bidang Perpustakaan, Sub Koordinator Promosi dan Pengembangan Perpustakaan petugas melakukan koordinasi terkait jadwal layanan perpustakaan keliling. b) Petugas menyiapkan dan mengecek mobil perpustakaan keliling serta buku-buku yang akan dibawa. c) Petugas datang ke instansi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa surat tugas dan menginformasikan tentang layanan perpustakaan keliling. d) Petugas mengisi buku tamu di instansi yang akan diberikan layanan perpustakaan keliling. e) Petugas memberikan arahan kepada pemustaka di instansi akan diberikan layanan perpustakaan keliling. f) Pemustaka mengisi presensi layanan perpustakaan keliling g) Petugas memberikan layanan baca di tempat sesuai waktu layanan. h) Pemustaka mengembalikan buku-buku yang telah dibaca di tempat yang telah disediakan. i) Petugas menata kembali buku (shelving) yang telah dibaca pemustaka ke dalam mobil perpustakaan keliling serta membuat laporan kegiatan layanan perpustakaan keliling.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan Keliling

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Keliling"