Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

  1. Berkas surat keterangan waris dan lainnya
  2. Dokumen kependudukan ahli wris, akte kematian pewaris.

  1. Pemohon menyerahkan berkas surat keterangan waris atau surat pernyataan hibah dan surat pernyataan lainnya dilampiri data kependudukan sebagai data pendukung.
  2. Petugas menerima dan meneliti kesesuaian data dalam surat keterangan waris dengan data pendukungnya.
  3. Kepala Jawatan Praja memberi paraf pada berkas surat keterangan waris
  4. Panewu memberi tandatangan
  5. Setelah ditandatangani beri cap stempel Kapanewon Gamping.

1. Menerima, meneliti permohonan legalisasi surat keterangan waris beserta data pendukungnya ( 30 menit ).

2. Apabila sudah sesuai diserahkan Kepala Jawatan Praja utk diparaf (15 menit).

3. Penandatangan berkas waris oleh panewu.

4. dicap stempel kapanewon pada berkas waris dan diserahkan kembali kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Waris

 Datang ke Kapanewon Gamping atau hubungi nomor Wa :

 Budi Supriyanta 081328222396

 Supriyati            082134405944

 Christine            087838419648

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris"