1. Menerima, meneliti permohonan legalisasi surat keterangan waris beserta data pendukungnya ( 30 menit ).
2. Apabila sudah sesuai diserahkan Kepala Jawatan Praja utk diparaf (15 menit).
3. Penandatangan berkas waris oleh panewu.
4. dicap stempel kapanewon pada berkas waris dan diserahkan kembali kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan Waris
Datang ke Kapanewon Gamping atau hubungi nomor Wa :
Budi Supriyanta 081328222396
Supriyati 082134405944
Christine 087838419648
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store