Layanan Penerimaan Surat Masuk Pimpinan Non Perkara (Offline)

No. SK: 27 Tahun 2023

  1. 1. Tujuan surat masuk Ke Mahkamah Konstitusi (mencantumkan nama dan jabatan tujuan)
  2. 2. Nama/Instansi, alamat pengirim, dan alamat email (surel) serta nomor telepon jelas/dapat diidentifikasi
  3. 3. Membawa Surat/Paket beserta Tanda Terima

  1. 1. Surat diserahkan kepada Petugas PT Pos Indonesia pada Mailing Room yang ada di Gedung MK.
  2. 2. Petugas Mailing Room MK mencatat surat masuk berupa: tujuan, nomor surat, perihal dan asal surat serta tanggal penerimaan surat.
  3. 3. Petugas Mailing Room memberi paraf dan stempel sebagai bukti tanda terima surat serta mengantarkan surat/paket kepada bagian Penata Naskah Dinas Biro Umum MK dan tanda terima surat.
  4. 4. Penata Naskah Dinas mengklasifikasi surat berdasarkan tujuan, sifat surat dan mengalih media (digitalisasi surat).
  5. 5. Penata Naskah Dinas Menginput Surat pada sistem informasi kearssipan dinamis (SIKD) dan menyimpan soft copy surat.
  6. 6. Penata Naskah Dinas Mendistribusi Surat Kepada Pimpinan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pelayanan Surat Masuk Pimpinan dan Informasi/Tracing Tujuan Surat

1. Pengaduan dan aspirasi:
www.lapor.go.id
2. Saran dan masukan:
- Hubungi MK pada laman
https://contactmk.mkri.id
- Kotak Pengaduan di MK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Surat Masuk Pimpinan Non Perkara (Offline)"