Rawat Inap Ruang Baladewa ( Neurologi )

  1. Pasien Umum : 1. Pasien datang dari poliklinik maupun dari IGD 2. Dilakukan perawatan dan tindakan lainnya 3. Pasien dinyatakan pulang 4. Pasien diarahkan ke loket pembayaran untuk proses pembayaran
  2. b. Pasien BPJS : 1. Pasien datang dari poliklinik maupun dari IGD 2. Dilakukan perawatan dan tindakan lainnya 3. Pasien dinyatakan pulang 4. Pasien yang menempati kelas perawatan sesuai hak BPJS tidak melakukan pembayaran 5. Pasien yang menempati kelas perawatan di atas hak BPJS diarahkan ke loket pembayaran untuk proses pembayaran.

  1. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap baik dari poliklinik maupun IGD, wajib dilakukan orientasi sesuai dengan SPO orientasi pasien
  2. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap akan dilakukan proses pelayanan dan asuhan terintegrasi sesuai dengan SPO pelayanan dan asuhan terintegrasi
  3. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap wajib dilakukan pengkajian awal sesuai dengan SPO pengkajian awal rawat inap
  4. Pengkajian awal rawat inap meliputi pengkajian medis dan pengkajian keperawatan
  5. Setiap pasien yang dilakukan perawatan di rawat inap akan dilakukan pengkajian oleh DPJP
  6. DPJP memberikan instruksi medis dan didokumentasikan dalam CPPT sesuai dengan SPO instruksi medis
  7. Setiap pasien yang masuk di rawat inap dilakukan identifikasi kebutuhan pemberian informasi dan edukasi oleh PPA, mekanisme pemberian informasi sesuai dengan SPO pemberian informasi dan edukasi
  8. Setiap pasien yang memenuhi kriteria pemulangan pasien bisa KRS (keluar Rumah Sakit)
  9. Mekanisme pemulangan pasien dilakukan sesuai dengan SPO pemulangan pasien kondisi sembuh, SPO pemulangan pasien yang memerlukanP3, SPO pemulangan pasien atas permintaan sendiri dan SPO pemulangan pasien meninggal

Pelayanan rawat inap : pelayanan 24 jam


Pelayanan rawat inap meliputi:

a.   Tarif Ruangan per hari :

1.    Ruang HCU : Rp. 90.000,-

2.    Klas 1          : Rp. 69.000,-

3.    Klas 2          : Rp. 50.500,-

4.    Klas 3          : Rp. 40.600,-

b.   Visite Dokter Spesialis :

1.    Ruang HCU : Rp. 30.000,-

2.    Klas 1          : Rp. 20.000,-

3.    Klas 2          : Rp. 15.000,-

4.    Klas 3          : Rp. 15.000,-

c.   Visite Dokter Umum :

1.    Ruang HCU : Rp. 20.000,-

2.    Klas 1          : Rp. 20.000,-

3.    Klas 2          : Rp. 15.000,-

4.    Klas 3          : Rp. 10.000,-

d.   Asuhan Keperawatan :

1.    Ruang HCU : Rp. 30.000,-

2.    Klas 1          : Rp. 20.000,-

3.    Klas 2          : Rp. 15.000,-

4.    Klas 3          : Rp. 15.000,-

e.   Nutrisi makan pasien / hari :

1.    Ruang HCU : Rp. 23.300,-

2.    Klas 1          : Rp. 25.200,-

3.    Klas 2          : Rp. 23.300,-

4.    Klas 3          : Rp. 18.600,-

Tarif Pelayanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2010 tentang tarif pelayanan pada RSUD dr. Sayidiman Magetan dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Tarif yang tertera diatas untuk belum termasuk obat, Tarif tindakan atau pemeriksaan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pelayanan Rawat Inap Neurologi terdiri : HCU, klas 1, klas 2 dan klas 3

1.  Kotak saran

2.  Telepon  (0351-894952

3.  Whatsapp : 0811 3335 2898

4.  Email : rsud@magetan.go.id

5.  Website : http://rsud.magetan.go.id

6.  Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.  Instagram : rsds.magetan

8.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

     9.Secara Langsung Humas RSUD dr. Sayidiman Magetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Ruang Baladewa ( Neurologi )"