Layanan Audio Visual

No. SK: 041/155/2023

  1. Anggota aktif Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo dibuktikan dengan KTA maupun bukan anggota dengan surat permohonan maupun datang langsung

  1. Permohonan Melalui Surat : a) Instansi pemohon (sekolah/kelompok masyarakat dsb) membuat surat permohonan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo. b) Kepala Dinas mendisposisi surat tersebut ke kepala bidang perpustakaan. c) Kepala bidang perpustakaan berkoordinasi dengan petugas layanan. d) Petugas mengkonfirmasi permohonan kepada pihak pemohon, terkait waktu kunjungan. e) Rombongan pemohon datang ke perpustakaan sesuai waktu yang telah dikonfirmasi dengan petugas. f) Perwakilan pemohon melakukan presensi dengan tipe rombongan. g) Rombongan pemohon menyaksikan film yang telah disiapkan petugas sampai selesai.
  2. Permohonan Insidental : a) Perwakilan pemohon dengan jumlah minimal 10 (sepuluh) orang datang ke perpustakaan kemudian mengisi presensi dengan tipe rombongan. b) Pemohon menyaksikan film yang telah disiapkan petugas sampai selesai.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Audio Visual

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Audio Visual"