Layanan Akses Internet

No. SK: 041/155/2023

  1. Anggota aktif Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo dibuktikan dengan KTA maupun bukan anggota

  1. Sebelum masuk ke ruang layanan akses internet, pemustaka menitipkan tas atau barang bawaan kepada petugas, serta membawa barang-barang berharga ke ruang akses internet.
  2. Pemustaka melakukan presensi kehadiran di mesin presensi yang disediakan dengan cara memindai barcode pada KTA atau mengetik manual nomor induk anggota untuk anggota aktif. Bagi pemustaka yang bukan anggota dapat melakukan presensi sebagai non anggota.
  3. Pemustaka menuju ke ruang layanan akses internet.
  4. Petugas memberikan arahan dan mengawasi penggunaan internet oleh pemustaka.
  5. Pemustaka menutup situs yang telah diakses.
  6. Pemustaka mengambil kembali tas atau barang bawaan yang dititipkan kepada petugas.
  7. Petugas mematikan komputer saat jam layanan telah selesai.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Akses Internet

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Akses Internet"