Rawat Inap Ruang Srikandi ( Nifas & Ginekologi )

  1. Pasien Umum : - Lembar permintaan rawat inap IGD/DPJP - Bukti administrasi pembiayaan umum
  2. Pasien BPJS : - Kartu BPJS - Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh RS) - Surat keterangan rawat inap BPJS

  1. Prosedur yang dilakukan oleh bidan : a. Menerima pasien baru dan melakukan serah terima dengan bidan dari PONEK/Poliklinik kandungan/kamar bersalin/ICU/PICU-NICU/IRNA lain b. Mencocokan gelang identitas pasien, meyakinkan ketepatan identitas pasien dengan bertanya langsung kepada pasien (untuk pasien dari PONEK). Setelah identitas sesuai, gelang dikenakan ke tangan pasien (khusus pasien dari poliklinik kandungan). c. Menambahkan gelang pasien dengan tanda alergi resiko tinggi sesuai dengan ketentuan. d. Melakukan pengkajian kebidanan. e. Melakukan observasi tanda – tanda vital. f. Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien. g. Melaporkan hasil pengkajian kepada dokter penanggung jawab dan melakukan Tindakan sesuai intruksi dokter. h. Mencatat Tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oelh bidan yang melakukan Tindakan
  2. Prosedur yang dilakukan oleh dokter : a. Melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan keadaan pasien sesuai dengan kondisi pasien. b. Dokter memberikan informed consent tentang Tindakan yang akan dilakukan beserta kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi baik selama Tindakan maupun setelah selesai Tindakan. c. Mencatat Tindakan yang telah dilakukan dalam berkas rekam medis pasien yang ditandatangani oleh dokter penanggung jawab yang melakukan Tindakan.
  3. Pasien yang dirawat di irna Srikandi mempunyai beberapa cara keluar antara lain : ? Pulang dalam keadaan sembuh baik itu ibu maupun bayi. ? Alih rawat ke Irna lain untuk pasien ibu dengan kasus ginekologi demikian juga bisa alih rawat ke PICU / NICU untuk pasien bayi ? Apabila pasien memerlukan pelayanan yang lebih lengkap baik itu sarana maupun dokter maka dapat dilakukan rujukan ke rumah sakit lain dengan tipe yang lebih tinggi dari RSUD dr. Sayidiman Magetan Sedangkan pasien ibu yang memerlukan perawatan intensive maka dilakukan alih rawat keruang ICU ? Apabila pasien meninggal dunia dapat keluar dari ruang srikandi melalui kamar jenazah

1.    Buka Pelayanan 24 Jam

 2. Jam kerja visite Dokter berlangsung dari jam 07.00 s/d 14.00 WIB

Tarif ruangan ( sesuai kelas 1/2/3/Hcu/isolasi) minimal per hari terdiri atas :

1.           Akomodasi kamar (40.600-90.000)

2.           Visite Dokter (15.000-30.000)

3.           Asuhan Keperawatan (4.500-30.000)

4.           Nutrisi/makan pasien ( 18.600-25.200)

Dan tambahan biaya obat, tindakan medis, dan pemeriksaan penunjang lainnya yg diperlukan.

Pelayanan ibu nifas, rawat gabung dan kasus gynekologi

1.     Kotak saran

2.     Telepon  (0351-894952

3.     Whatsapp : 0811 3335 2898

4.     Email : rsud@magetan.go.id

5.     Website : rsud.magetan.go.id

6.     Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.     Instagram : rsds.magetan

8.     Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

     9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Ruang Srikandi ( Nifas & Ginekologi )"