Rawat Inap Ruang Dewi Kunti ( Isolasi )

  1. Pasien yang berasal dari IGD, Klinik Rawat Jalan, atau pindahan dari ruang lain
  2. Pasien yang berasal dari IGD, Klinik Rawat Jalan, atau pindahan dari ruang lain

  1. Setiap pasien yang dirawat di Ruang Dewi Kunti harus sudah melalui pendaftaran dan penerimaan pasien di TPPRI dari IGD atau Rawat Jalan, atau bila pasien adalah pindahan dari ruang lain harus atas advis/persetujuan DPJP
  2. Setiap pasien baru yang masuk ke Ruang Dewi Kunti dilakukan orientasi sesuai dengan SPO orientasi pasien.
  3. Setiap pasien baru yang masuk ke Ruang Dewi Kunti akan dilakukan proses pelayanan dan asuhan terintegrasi sesuai dengan SPO pelayanan dan asuhan terintegrasi dan didokumentasikan di CPPT.
  4. Setiap pasien baru yang masuk ke Ruang Dewi Kunti wajib dilakukan pengkajian awal rawat inap yang meliputi pengkajian medis dan pengkajian keperawatan sesuai dengan SPO pengkajian awal rawat inap.
  5. Setiap pasien yang dirawat di Ruang Dewi Kunti akan dilakukan pengkajian dan instruksi medis oleh DPJP medis dan didokumentasikan dalam CPPT sesuai dengan SPO instruksi medis.
  6. Setiap pasien yang di rawat di Ruang Dewi Kunti dilakukan identifikasi kebutuhan pemberian informasi dan edukasi oleh PPA.
  7. Mekanisme pemberian informasi dan edukasi dilakukan sesuai dengan SPO pemberian informasi dan edukasi.
  8. Sebelum dilakukan Tindakan pembedahan atau Tindakan invasif lainnya, pasien diobservasi dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang berkompeten dibidangnya untuk dilakukan pemeriksaan penunjang (laborat/radiologi) bila diperlukan dan konsul ke dokter spesialis lain bila diperlukan.
  9. Dokter Spesialis Anestesi melakukan visite pasien sebelum dilakukan tindakan operasi
  10. Setiap pasien yang memenuhi kriteria pemulangan pasien bisa KRS (keluar rumah sakit : sembuh/pulang atas permintaan sendiri/ rujuk/meninggal dunia) atau pindah ruang lain sesuai indikasi
  11. Mekanisme pemulangan pasien dilakukan sesuai dengan SPO Pemulangan pasien kondisi sembuh, SPO Pemulangan pasien yang memerlukan P3, SPO Pemulangan Pasien Atas Permintaan Sendiri dan SPO Pemulangan Pasien Meninggal

1.     Buka Pelayanan 24 Jam

 2. Jam kerja visite Dokter berlangsung dari jam 07.00 s/d 14.00 WIB

Tarif ruangan ( sesuai kelas 1/2/3/Hcu/isolasi) minimal per hari terdiri atas :

1.           Akomodasi kamar (40.600-90.000)

2.           Visite Dokter (15.000-30.000)

3.           Asuhan Keperawatan (4.500-30.000)

4.           Nutrisi/makan pasien ( 18.600-25.200)

Dan tambahan biaya obat, tindakan medis, dan pemeriksaan penunjang lainnya yg diperlukan.

Pelayanan rawat inap isolasi untuk: 1. Pasien dewasa, 2. Pasien anak 3. Pasien maternal 4. ICU isolasi covid 19

1.     Kotak saran

2.     Telepon  (0351-894952

3.     Whatsapp : 0811 3335 2898

4.     Email : rsud@magetan.go.id

5.     Website : rsud.magetan.go.id

6.     Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.     Instagram : rsds.magetan

8.     Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

     9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Ruang Dewi Kunti ( Isolasi )"