Untuk di luar masa tahapan Pemilu/Pemilihan: 1 s.d. 10 hari kerja dan
dapat diperpanjang 7 hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis
disertai dengan alasan; dan
2. Untuk di masa tahapan Pemilu/Pemilihan: 3 hari kerja dan perpanjangan
dapat dilakukan paling lama 2 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Produk pelayanan adalah pelayanan atas permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat/ pemohon informasi terhadap informasi-informasi yang dikuasai oleh Badan Publik KPU Kabupaten Kampar , baik di bidang kepemiluan maupun di bidang kelembagaan. dengan output berupa informasi dalam bentuk hard copy dan soft copy
Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan
secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar dengan alamat Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Telp. (0762) 21099, 21081 Kel. Bangkinang, Kec. Bangkinang Kota, Kampar, Riau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store