Rawat Inap Ruang Pandu ( Paru )

  1. Umum, BPJS, Jaminan Kesehatan Lain

  1. Keluarga pasien yang berasal dari klinik rawat jalan / IGD membawa surat permintaan rawat inap ke tempat pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI).
  2. Petugas TPPRI melakukan pendaftaran pasien sesuai dengan SPO Pendaftaran Pasien Rawat Inap dari Ruang Rawat Jalan jika pasien berasal dari Ruang Rawat Jalan.
  3. Petugas TPPRI melakukan pendaftaran pasien sesuai dengan SPO Pendaftaran Pasien Rawat Inap dari Ruang Gawat Darurat jika pasien berasal dari Ruang Gawat Darurat.
  4. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap baik dari klinik maupun IGD, wajib dilakukan orientasi.
  5. Orientasi terhadap pasien di ruangan dilakukan sesuai dengan SPO orientasi pasien.
  6. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap baik dari klinik maupun IGD akan dilakukan proses pelayanan dan asuhan terintegrasi.
  7. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan SPO pelayanan dan asuhan terintegrasi.
  8. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap baik dari klinik maupun IGD, wajib dilakukan pengkajian awal.
  9. Pengkajian awal rawat inap meliputi pengkajian medis dan pengkajian keperawatan.
  10. Pengkajian awal rawat inap dilakukan sesuai dengan SPO pengkajian awal rawat inap.
  11. Setiap pasien yang dilakukan perawatan di rawat inap akan dilakukan pengkajian oleh DPJP.
  12. DPJP memberikan instruksi medis dan didokumentasikan dalam CPPT
  13. Instruksi medis dilakukan sesuai dengan SPO instruksi medis.
  14. Setiap pasien yang masuk di rawat inap dilakukan identifikasi kebutuhan pemberian informasi dan edukasi oleh PPA.
  15. Mekanisme pemberian informasi dan edukasi dilakukan sesuai dengan SPO pemberian informasi dan edukasi.
  16. Setiap pasien yang memenuhi kriteria pemulangan pasien bisa KRS (keluar rumah sakit).
  17. Mekanisme pemulangan pasien dilakukan sesuai dengan SPO Pemulangan pasien kondisi sembuh, SPO Pemulangan pasien yang memerlukan P3, SPO Pemulangan pasien atas permintaan sendiri dan SPO Pemulangan pasien meninggal.

1.    Buka Pelayanan 24 Jam

2.Jam kerja visite Dokter berlangsung dari jam 07.00 s/d 14.00 WIB

Tarif ruangan ( sesuai kelas 1/2/3/Hcu/isolasi) minimal per hari terdiri atas :

1.           Akomodasi kamar (40.600-90.000)

2.           Visite Dokter (15.000-30.000)

3.           Asuhan Keperawatan (4.500-30.000)

4.           Nutrisi/makan pasien ( 18.600-25.200)

Dan tambahan biaya obat, tindakan medis, dan pemeriksaan penunjang lainnya yg diperlukan.

1. Pelayanan Spesialis Paru 2. Spirometri 3. Bronkuskopy 4. Thorakoskopy 5. WSD 6. Thorakosentesis

1.  Kotak saran

2.  Telepon  (0351-894952

3.  Whatsapp : 0811 3335 2898

4.  Email : rsud@magetan.go.id

5.  Website : rsud.magetan.go.id

6.  Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.  Instagram : rsds.magetan

8.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

 9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Ruang Pandu ( Paru )"