Rawat Inap Ruang Krisna ( Jantung )

  1. Pasien Umum 1. Pasien datang dari poliklinik maupun dari IGD 2. Dilakukan perawatan dan tindakan lainnya 3. Pasien dinyatakan pulang 4. Pasien diarahkan ke loket pembayaran untuk proses pembayaran
  2. Pasien BPJS 1. Pasien datang dari poliklinik maupun dari IGD 2. Dilakukan perawatan dan tindakan lainnya 3. Pasien dinyatakan pulang 4. Pasien yang menempati kelas perawatan sesuai hak BPJS tidak melakukan pembayaran 5. Pasien yang menempati kelas perawatan di atas hak BPJS diarahkan ke loket pembayaran untuk proses pembayaran

  1. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap baik dari poliklinik maupun IGD, wajib dilakukan orientasi sesuai dengan SPO orientasi pasien
  2. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap akan dilakukan proses pelayanan dan asuhan terintegrasi sesuai dengan SPO pelayanan dan asuhan terintegrasi
  3. Setiap pasien baru yang masuk ke rawat inap wajib dilakukan pengkajian awal sesuai dengan SPO pengkajian awal rawat inap
  4. Pengkajian awal rawat inap meliputi pengkajian medis dan pengkajian keperawatan
  5. Setiap pasien yang dilakukan perawatan di rawat inap akan dilakukan pengkajian oleh DPJP
  6. DPJP memberikan instruksi medis dan didokumentasikan dalam CPPT sesuai dengan SPO instruksi medis
  7. Setiap pasien yang masuk di rawat inap dilakukan identifikasi kebutuhan pemberian informasi dan edukasi oleh PPA, mekanisme pemberian informasi sesuai dengan SPO pemberian informasi dan edukasi
  8. Setiap pasien yang memenuhi kriteria pemulangan pasien bisa KRS ( keluar Rumah Sakit )
  9. Mekanisme pemulangan pasien dilakukan sesuai dengan SPO pemulangan pasien kondisi sembuh, SPO pemulangan pasien yang memerlukanP3, SPO pemulangan pasien atas permintaan sendiri dan SPO pemulangan pasien meninggal

1.    Buka Pelayanan 24 Jam

 2. Jam kerja visite Dokter berlangsung dari jam 07.00 s/d 14.00 WIB

Tarif ruangan ( sesuai kelas 1 / 2/  3/ HCU / isolasi) minimal per hari terdiri atas :

1.           Akomodasi kamar (40.600 - 90.000)

2.           Visite Dokter (15.000 - 30.000)

3.           Asuhan Keperawatan (4.500 - 30.000)

4.           Nutrisi/makan pasien ( 18.600 - 25.200)

Dan tambahan biaya obat, tindakan medis, dan pemeriksaan penunjang lainnya yg diperlukan.


Rawat Inap Penyakit Jantung Pelayanan HCU, klas 1, klas 2 dan klas 3

1.    Kotak saran

2.    Telepon  (0351-894952)

3.    Whatsapp : 0811 3335 2898

4.    Email : rsud@magetan.go.id

5.    Website : rsud.magetan.go.id

6.    Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.    Instagram : rsds.magetan

8.    Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

       9.Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Ruang Krisna ( Jantung )"